Tidak hanya menghapusnya, pihak kepolisian bahkan memburu pembuat mural tersebut untuk kemudian diproses secara hukum. Mural yang dibuat di Batuceper, Kota Tangerang itu dianggap melanggar hukum.
Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan aparat untuk tidak terlalu reaktif menanggapi mural 404: Not Found.