WNA Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 di Jakarta, Berikut Kriterianya
Komentar:
Kompas.com - 01/07/2021, 07:31 WIB
Bagikan:
Guru
Diplomat melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Berusia lanjut (di atas 60 tahun)
Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu:
445 RW yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No. 90 Tahun 2018
21 kampung sesuai Keputusan Gubernur No. 878 Tahun 2018
RW dengan potensi penyebaran mutasi virus
RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di website
Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dalam dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Kita peduli, pandemi berakhir.