WNA Masuk Indonesia, Harus Negatif Covid-19, Sudah Vaksin, dan Karantina
Bagi turis asing atau WNA yang akan masuk Indonesia harus mengikuti karantina selama 8 hari, dan sudah divaksin 2 kali saat PPKM darurat diberlakukan.
Turis asing - setkab.go.id
Bisnis.com, JAKARTA
— Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan jika Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat prosedur protokol kesehatan.
Oleh karena itu, para WNA diberikan izin mutlak untuk masuk negara Indonesia telah memenuhi syarat.
"WNA yang datang ke Indonesia harus punya vaksin card. Jadi mereka wajib divaksin dua kali," ujarnya secara virtual pada youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Selasa (6/7/2021).