WASPADA Pinjaman Tanpa Pengajuan, Pinjol Ilegal Jalankan Modus Baru Mencari Korban
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal
Kamis, 1 Juli 2021 11:34
Editor:
ilustrasi pinjaman online
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.
Modus itu yakni langsung menransfer dana ke rekening nasabah di bank, di mana nasabah yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pengirimnya.
Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan pinjol ilegal tersebut tanpa ada pengajuan dari nasabah.
"Sekarang ada modus, masyarakat tiba-tiba dapat transferan dana, dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," kata Tongam, dalam diskusi daring ILUNI UI bertajuk 'Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal', Rabu (30/6).