comparemela.com

Card image cap


Warung dan Mal di Banda Aceh Harus Tutup Pukul Lima Sore
Jam operasional warung makan/minum, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dan sejenisnya kini dibatasi hingga pukul 17.00 (pukul lima sore)
Jumat, 9 Juli 2021 09:31
Editor:
BANDA ACEH - Jam operasional warung makan/minum, pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, dan sejenisnya kini dibatasi hingga pukul 17.00 (pukul lima sore) waktu setempat. Hal itu merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha seiring masuknya Banda Aceh dalam 43 kota di Indonesia dengan kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Mikro level 4, yang pelaksanaannya diperketat.
Masuknya Banda Aceh dalam kategori daerah yang menerapkan PPKM mikro level 4 atau PPKM yang diperketat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Pengetatan itu dilakukan pada tanggal 6 hingga 20 Juli 2021,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK Msi, kepada Serambi, Kamis (8/7/2021).

Related Keywords

Indonesia , , Regional Police Aceh , Head Pr Regional Police Aceh , Influx Aceh , Instruction Minister Domestic Number Year , Extension Micro , Optimizing Post Handling , Level Village , Control Deployment , Police Aceh , Number Year , இந்தோனேசியா ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.