Salam darurat kesehatan!
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akhirnya memperpanjang kebijakan PPKM dari PPKM darurat menjadi PPKM level empat sampai tanggal 25 Juli 2021 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kami, Koalisi Warga Bantu Warga Lampung merasa perlu menyampaikan keresahan yang dirasakan masyarakat selama ini.
Untuk wilayah Provinsi Lampung sendiri, Kota Bandar Lampung menjadi lokasi PPKM level empat. Dalam hal ini, kami sebagai warga sudah pada titik tidak begitu peduli dengan pergantian istilah tersebut yang sering membingungkan, alih-alih membantu warga. Penggunaan istilah yang terus berganti hanya menunjukkan pemerintah tidak komitmen menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah lebih sering menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan tanpa upaya lebih untuk membantu warga dalam hal pemenuhan hak hidup.