Warga Seberang Ulu 1 Palembang Ini Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ini Kejahatannya!
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A
Jumat, 2 Juli 2021 10:45
Editor:
Sripoku.com/Chairul Nisya
Sidang kasus narkotika jenis ganja, atas terdakwa Ade Nugraha di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (1/7/2021).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika jenis ganja, AN (22) warga Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (2/7/2021).