Warga Keluar Masuk Depok Wajib Tunjukkan KIPOP
Diperbarui 10 Jul 2021, 11:59 WIB
12
Salah seorang pekerja menunjukan surat tugas ke petugas kepolisian yang berjaga di lokasi penyekatan di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan baru terhadap warga yang bekerja dan keluar masuk Kota Depok, yaitu harus menunjukan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.
Baca Juga
"Pelaku perjalanan rutin di Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menunjukkan KIPOP yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok," ujar Idris, Sabtu (10/7/2021).