Ia menerangkan fungsi pencegahan erat kaitannya dengan sosialisasi bahaya covid-19, sosialisasi tentang pelaksanaan PPKM hingga memberikan fasilitasi pengadaan masker handsanitizer dan mendorong masyarakat agar taat protokol kesehatan.
Fungsi penanganan adalah bermuara pada penyediaan fasilitas-fasilitas untuk penanganan covid-19 seperti ruang isolasi mandiri bagi warga di Nagari.
Kemudian fungsi pembinaan diantaranya memberikan pemahaman bahwa melanggar protokol kesehatan bisa dikenai sanksi denda, kerja sosial, bahkan pidana sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada.
Sedangkan fungsi pendukung adalah penyediaan data tentang masyarakat yang terpapar covid serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penanganan penyebaran virus tersebut.
Menurut Audy, penanganan di hulu yaitu itu pada masyarakatnya yang harus taat kepada protokol kesehatan agar penyebaran virus bisa dikendalikan.