Wali Kota Minta Warung dan Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 21.00 WIB
Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat di Kota Banda Aceh, Wali Kota Aminullah Usman meminta
Kamis, 15 Juli 2021 10:09
Editor:
BANDA ACEH - Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat di Kota Banda Aceh, Wali Kota Aminullah Usman meminta warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan hasil keputusan Forkopimda Banda Aceh dan telah dituangkan dalam Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inwal Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Inwal itu sendiri diperbarui sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 menjadi Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.