Wajib Vaksin untuk ke Mana-mana Kini Berlaku di Jakarta
Mulai dari datang ke acara pernikahan, makan di restoran outdoor, hingga ngantor, warga di DKI Jakarta wajib menunjukkan bukti telah divaksin COVID-19.
Foto ilustrasi
Kini warga di DKI Jakarta yang hendak pergi kemana-mana wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin. Pemprov DKI Jakarta meminta aturan ini dipatuhi.
Adapun syarat ini diperlukan untuk beberapa kegiatan di DKI Jakarta. Apa saja kegiatannya? Berikut ini daftarnya.
Naik pesawat, kereta api, dan bus
Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api, dan bus.