"Pulang Kampung", Bupati Nganjuk Nonaktif Ditahan di Rutan Polres
Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 09:28 WIB
Bagikan:
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Mabes Polri pada Kamis (8/7/2021).
Ketujuh tersangka itu yakni Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat, Camat Pace nonaktif Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro nonaktif Edie Srijato, dan Camat Berbek nonaktif Haryanto.
Selanjutnya Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk nonaktif M Izza Muhtadin.
Novi dan enam tersangka lainnya itu bak "pulang kampung". Selama tiga bulan terakhir, mereka ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, tujuh tersangka itu diperiksa JPU Kejari Nganjuk dengan didampingi penasehat hukum masing-masing sebelum ditahan.