JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta penggunaan minimum listrik dan gas ditiadakan sementara. Apalagi kebijakan PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.
"Kami meminta bantuan kepada pemerintah berupa subsidi jika PPKM Darurat ini terpaksa diperpanjang. Mal atau pusat perbelanjaan masih harus ditutup maka kami meminta bantuan untuk meniadakan ketentuan-ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas (PGN). Itu sementara jangan diberlakukan dan dihapus sementara ini," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, melalui konferensi virtual, Rabu (21/7/2021).
Tak hanya itu, pengelola mal meminta kebijakan penghapusan sementara anggaran tetap seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak reklame dan retribusi-retribusi lainnya.
"Jangan hanya dibebankan kepada pusat perbelanjaan, karena pemerintah meminta kami untuk menutup pusat perbelanjaan, tapi dalam satu sisi pemerintah juga membebankan biaya biaya tersebut yang relatif nilainya tidak berubah," ujarmya.