Tunggu PPKM Darurat Usai, Pemotongan Hewan Kurban Dilaksanakan di Hari Tasyrik
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
10 Juli 2021 08:47 WIB
Kulonprogo Share :
Harianjogja.com, KULONPROGO--Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo menyatakan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di kabupaten Kulonprogo bakal dilaksanakan pada tanggal 21, 22, hingga 23 Juli 2021. Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan usai penerapan PPKM darurat.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulonprogo Aris Nugroho mengatakan kebijakan tersebut berasal dari surat edaran (SE) Bupati Kulonprogo nomor 451/22/31 tanggal 8 Juli 2021 tentang ketentuan pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Iduladha, dan pelaksanaan kurban di tahun 2021 dalam masa PPKM darurat.
"Intinya, terkait dengan pemotongan hewan kurban ini, di dalam SE disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021 di hari tasyrik. Dikarenakan tanggal 20 masih ppkm darurat," kata Aris pada Jumat (9/7/2021).