Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah pada Selasa. Atas arahan Jokowi itu kemudian terbit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
Adapun insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN. Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Labkesmas dibayar oleh pemda melalui alokasi delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di masing-masing daerah.