Polda Metro Jaya akan memberlakukan sejumlah penyekatan guna membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat yang diterapkan dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah memberlakukan PPK Darurat di seluruh Pulau Jawa dan Bali menyusul ledakan jumlah kasus infeksi virus corona dalam beberapa pekan terakhir.
(dka)