Tribunnews.com
Tingkat Kepatuhan Masyarakat dalam Rangka PPKM Darurat Meningkat 90 Persen di Pos Kalimalang
Pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), wajib putarbalikkan menuju Bekasi
Selasa, 13 Juli 2021 11:42 WIB
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Pihak keamanan sedang melakukan pengecekan terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang menuju Jakarta dari arah bekasi. Pengendara yang tidak melampirkan STRP akan diputar balikkan. Selasa (13/7/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, kepolisian menjaga pos penyekatan yang berada di Kalimalang, Jakarta Timur.
"Dari hari pertama hingga hari ini tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sekitar 90 persen dibandingkan hari pertama," ujar Iptu Wartono, selaku petugas kepolisian kepada Tribunnews, Selasa (13/7/2021).