Kamis 05 Aug 2021 07:22 WIB
Rep: Rizkyan Adiyudha/
Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tindakan korektif disarankan menyusul temuan kecacatan administrasi dalam TWK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Tim 75 meminta Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman. Tindakan korektif disarankan menyusul temuan kecacatan administrasi dalam seluruh pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom (Peraturan Komisi) Nomor 1 Tahun 2021," kata Perwakilan Tim 75, Hotman Tambunan, di Jakarta, Rabu (4/8). Tim 75 merupakan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.