Tiga Sindikat Penjual Surat PCR Palsu Diringkus, Perlembar Dibanderol Rp 100 Ribu
Penyedia jasa pembuatan surat test swab PCR palsu diringkus polisi. Aparat langsung meringkus tiga sindikat layanan ilegal di tengah Pandemi Covid-19.
Sabtu, 10 Juli 2021 06:59
Editor:
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyedia jasa pembuatan surat test swab PCR palsu diringkus polisi.
Aparat langsung meringkus tiga sindikat layanan ilegal di tengah pandemi Covid-19 itu.
Mereka justru menjadikan ladang bisnis kebijakan pemerintah untuk membatasi mobilitas warganya.
Konsumennya, adalah mereka yang ingin mendapatkan jalan pintas, meski cara itu jelas-jelas keliru.