Banjarmasin Post
PPKM Darurat diperpanjang. Pemerintah Indonesia melarang tenaga kerja asing ( TKA) masuk mulai 23 Juli 2021.
Kamis, 22 Juli 2021 12:14
Editor:
Menkumham Yasonna Laoly. Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Mulai 23 Juli 2021
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus harian Covid-19 Indonesia masih terus mengalami lonjakan. Sikap tegas akhirnya dilakukan pemerintah dengan melarang tenaga kerja asing ( TKA) masuk mulai 23 Juli.
Larangan itu akhirnya diputuskan setelah sejumlah kritikan dan sorotan yang ditujukan pada sikap pemerintah yang dinilai longgar terhadap masuknya para tenaga kerja asing ke Indonesia di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Larangan TKA Masuk Indonesia Mulai Berlaku 2 Hari ke Depan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan larangan bagi tenaga kerja asing (TKA) memasuki wilayah Indonesia selama PPKM level 3-4.