Tempat Hiburan dan Wisata di Bandung Ditutup, Operasional Mal Dibatasi, Ini Aktivitas yang Dibatasi
Kota Bandung akan memperketat pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) mulai Kamis (17/6) seperti tempat hiburan dan wisata ditutup
Kamis, 17 Juni 2021 07:44
Tribunjabar.id/Ery Chandra
ilustrasi Suasana di Bandung Indah Plaza atau BIP, Jalan Merdeka, Kota Bandung- Kota Bandung akan memperketat pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) mulai Kamis (17/6) seperti tempat hiburan dan wisata ditutup
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus Covid-19 di sejumlah daerah mengalami peningkatan, termasuk di kota Bandung. Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bandung akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Kamis (17/6) hingga 14 hari kedepan.