comparemela.com


Tanggapi Polemik DPRD KKR, Nidia: DPRD Tidak Punya Kewenangan Dalam Proses PAW Parpol
Untuk permasalahan PAW Pimpinan DPRD diatur dalam Pasal 36 PP 12/2018, Adapun intisari dari Pasal tersebut bahwa Pimpinan DPRD berhenti dikarenakan me
Sabtu, 3 Juli 2021 14:34
Penulis:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekjen Cerdas Demokrasi Indonesia, Nidia Candra, SH menilai serangkaian fenomena peristiwa mengenai Pergantian Antar Waktu pimpinan DPRD di DPRD Kabupaten Kubu Raya menjadi sebuah preseden buruk dalam sistem demokrasi di Kalbar.
Dipaparkan Nidia, dalam aturan mengenai PAW diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dilaksanakan dalam Peraturan Pemerintah.
PP Nomor 16 tahun 2010 tentang tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dimana PP tersebut telah dicabut dan diganti denga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Related Keywords

Indonesia ,West Kalimantan ,Kalimantan Barat , ,Ownerless Authority In Process ,Administration Area ,Government Center ,Respond Debate ,Authority In Process Parties ,Turnover Inter ,Number Year ,Regulation Government ,Guidelines Preparation Regulation ,Regulation Government Number Year ,Guidelines Form ,For Issue Leader ,Later Leader ,Saturday July ,Institutions Area ,இந்தோனேசியா ,அரசு மையம் ,வழிகாட்டுதல்கள் வடிவம் ,சனிக்கிழமை ஜூலை ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.