Tana Toraja Berlakukan PPKM Mikro, Seluruh Objek Wisata Tutup Sementara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro
Rabu, 7 Juli 2021 09:24
Editor:
Surat Edaran Bupati Tana Toraja pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro, Selasa (6/7/2021).
Dalam surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, PPKM mikro diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
PPKM Mikro ini berdasarkan hasil rapat bersama antara Bupati, Wakil, Forkopimda dan Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, diberlakukan PPKM berbasis mikro mulai 6 hingga 21 Juli 2021," jelas Bupati Theo dalam surat edarannya.