Tak Cukup Bukti, Anggota Dewas KPK Indriyanto Lolos dari Sidang Etik
Indriyanto dilaporkan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Edi Suwiknyo
- Bisnis.com
23 Juli 2021 | 12:22 WIB
Indriyanto Seno Adji - Antara
×
Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan salah satu anggotanya, Indriyanto Seno Adji, tidak cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Indriyanto sebelumnya dilaporkan oleh Novel Baswedan Cs karena dinilai melakukan pelanggaran etik. Salah satu indikasinya karena Indriyanto ikut konferensi pers dengan pimpinan KPK.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Dewas secara musyawarah menyatakan perbuatan Indriyanto tidak cukup bukti sehinga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).