SYARAT Naik KRL dan Transjakarta Mulai Senin (12/7) Wajib Tunjukkan STRP dan Surat dari Pemda
Naik kereta KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat kererangan pemda, dan surat pimpinan kerja.
Senin, 12 Juli 2021 07:06
Editor:
Commuterline
Naik kereta KRL mulai Senin, 12 Juli 2021 wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat kererangan pemda, dan surat keterangan pimpinan tempat kerja. Tanpa menunjukkan tiga surat itu, tidak akan diizinkan naik KRL.
WARTAKOTALIVE.CO, JAKARTA - Dua sarana transportasi massal, yakni KRL atau Commuter Line dan Transjakarta mulai Senin (12/7/2021) memberlakukan persyaratan khusus bagi para penumpang.
Persyaratan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona dan berkaitan pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.