Rizki Laelani
- 25 Juli 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi buruh. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan. Namun perlu diperhatikan, tidak semua buruh akan mendapat BSU atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol
PIKIRAN RAKYAT - Setelah lama dinantikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akhirnya akan kembali disalurkan pemerintah untuk kaum buruh atau karyawan.
Namun perlu diperhatikan, tidak semua buruh akan mendapat BSU atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Rencananya pemerintah akan menyalurkan bantuanBSUBLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp500 ribu dalam dua bulan, sehingga total mendapat Rp1juta.
Untuk jadwal pencairan atau penyaluran BSUBLT BPJS Ketenagakerjaan, rencananya cair pada Agustus 2021.