Mutia Yuantisya
- 23 Juli 2021, 10:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto memberikan keterangan dalam jumpa pers pada Kamis, 22 Juli 2021 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. /Antara Foto/Walda Marison
PIKIRAN RAKYAT – Salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menyelamatkan uang dan aset milik negara, yaitu mengusut tuntas tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Baru-baru ini, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengisyaratkan adanya penetapan tersangka baru atas perkara tindak pidana korupsiBOS dan BOP Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta.
Setelah Mantan Kepala Sekolah dan satu staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan pun membidik tersangka dari pihak swasta.