Subsidi Upah Diberikan Untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Ini Syaratnya
Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujarMenteri Koordinator
Selasa, 27 Juli 2021 08:07
Editor:
TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) akan kembali digulirkan tahun ini.
Jika sebelumnya subsidi upah akan diberikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 4, kini akan ditambah wilayah level 3.
"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," ujarMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga, Senin (26/7/2021).
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- BPJS aktif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan