Subsidi Gaji Rp1 Juta Disahkan, Berikut Syarat dan Daftar Kab/Kota yang Pekerjanya Terima BSU
Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.
Jumat, 30 Juli 2021 13:15
Penulis:
Ilustrasi Upah Tenaga Kerja
POSBELITUNG.CO - Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru.
Dilampirkan pula daftar wilayah kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji.
Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran subsidi gaji tahun 2021.
Aturan teknis penyaluran subsidi gaji itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.