STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Wilayah Aglomerasi, Begini Cara Buatnya
Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 10:21 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRASejumlah kendaraan bermotor menerobos bagian jalan yang tidak tertutup beton di posko penyekatan tanpa penjagaan petugas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lokasi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dari kawasan Matraman menuju Pasar Senen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.
JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menekan mobilitas masyarakat yang masih tinggi di daerah aglomerasi selama PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi dan penumpangtransportasi umum.