comparemela.com


Soal Revisi Statuta UI, Dewan Guru Besar Ungkap Ada Penyimpangan Prosedur
Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 06:51 WIB
Bagikan:
DEPOK, KOMPAS.com - Polemik revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) tak berhenti di urusan boleh atau tidaknya Rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
Di balik revisi statuta yang muncul tiba-tiba itu, ternyata ada sederet masalah. Dewan Guru Besar (DGB) UI menyebut bahwa proses revisi Statuta UI cacat formil.
"DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 (Statuta UI hasil revisi) memiliki cacat formil," ujar Harkristuti Harkrisnowo, Ketua DGB UI, melalui keterangan tertulis dan dikonfirmasi

Related Keywords

Indonesia ,Depok ,Jawa Barat ,Harkristuti Harkrisnowo ,Chapters ,Statute University Indonesia ,Senate Academic ,Matter Revised Statute ,Council Chair Said No Deviation Procedure ,Council Chair ,Number Year ,Preparation Regulation Legislation ,இந்தோனேசியா ,ஜவ பாரத் ,அத்தியாயங்கள் ,செனட் ,சபை நாற்காலி ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.