Soal Pajak Sembako, Sri Mulyani Tegaskan PPN Sembako Hanya untuk Jenis Premium
pemungutan pajak juga tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tapi disusun kembali untuk melaksanakan azas keadilan.
Rabu, 16 Juni 2021 06:40
Capture youtube
Apa Kabar Pak Jokowi? Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 5.803 Triliun, Sri Mulyani: Hati-hati. Foto: Menkeu RI Sri Mulyani
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan memberikan klarifikasinya terkait isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.
Klarifikasi tersebut disampaikan Sri Mulyani melalui Instagran pribadinya @smindrawati, Senin (14/6/2021).
Sri Mulyani menegaskan pajak sembako yang akan diterapkan bukan untuk sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.