Kerja sama pembenahan rumah tidak layak huni (RTLH) itu diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wali Kota Tanjung Pinang Rahma, Direktur SMF Trisnadi Yulrisman, dan Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Johannes Wahju Kusumosusanto pada Jumat (27/8/2021).