Simak! Syarat dan Cara Pembuatan STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta
Berikut syarat lengkap dan cara pembuatan STRP untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Rika Anggraeni
- Bisnis.com
06 Juli 2021 | 11:23 WIB
Tampilan situs jakevo.jakarta.go.id untuk pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 - Pemprov DKI
×
Share
Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) seiring diterapkannya kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Dikutip dari Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta), warga Jabodetabek yang ingin beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat wajib mengantongi STRP.