Simak Daftar 6 Bantuan Pemerintah Untuk Warga Terdampak Selama PPKM Darurat
Untuk mengantisipasi gejolak ekonomi di masyarakat sebagai dampak pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan atau memperpanjang subsidi
Sabtu, 3 Juli 2021 06:43
Editor:
Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakuam PPKM Darurat di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).
TRIBUNJABAR.ID- Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menurunkan kasus Covid-19 yang melonjak selama Juni 2021.
Pemberlakuan PPKM Darurat disampaikan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (1/7/2021). Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut pada PPKM Darurat, aturan yang akan diberlakukan lebih ketat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bagaimana kesiapan dan respons APBN dalam menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat.