comparemela.com


SIM Habis di Masa PPKM, Polres Garut Beri Keringanan, Catat Tanggalnya
Warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa PPKM bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Senin, 5 Juli 2021 11:44
Penulis:
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polres Garut memberikan keringanan bagi warga yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis di masa PPKM Darurat.
Kanit Regident Polres Garut, Iptu Trias Karso mengatakan keringanan tersebut berdasarkan ST Kap/1345/VI/YAN.1.1/2021 tanggal 30 Juni 2021 Tentang Dispensasi SIM Selama Masa PPKM Darurat.
Warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa PPKM bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 hingga 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (5/7/2021).

Related Keywords

Bandung ,Jawa Barat ,Indonesia , ,Police Arrowroot Give ,Unit Organizer Administration ,Police Arrowroot ,Police Arrowroot Give Lightening ,Note Date ,Report Contributors ,Arrowroot The Police ,Head The Police Arrowroot ,June About Dispensation During Period Emergency ,According To Triad ,Representative Mayor Bandung Monitor Vaccination ,Monastery Sign Devotion ,பாண்டுங் ,ஜவ பாரத் ,இந்தோனேசியா ,குறிப்பு தேதி ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.