SIM Habis di Masa PPKM, Polres Garut Beri Keringanan, Catat Tanggalnya
Warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa PPKM bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Senin, 5 Juli 2021 11:44
Penulis:
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polres Garut memberikan keringanan bagi warga yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis di masa PPKM Darurat.
Kanit Regident Polres Garut, Iptu Trias Karso mengatakan keringanan tersebut berdasarkan ST Kap/1345/VI/YAN.1.1/2021 tanggal 30 Juni 2021 Tentang Dispensasi SIM Selama Masa PPKM Darurat.
Warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa PPKM bisa melakukan perpanjangan pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada tanggal 21 hingga 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (5/7/2021).