Haji (BPKH) bertugas untuk mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Dalam melaksanakan tugasnya, secara internal BPKH diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengawasan eksternal oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebutkan hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang.
Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp25 juta, sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp149,1 triliun.
“Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Astera dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (21/7/2021).