Juli 3, 2021
5
Untuk menekan penularan laju Covid-19, kebijakan penerapan PPKM Darurat juga diberlakukan kepada masyarakat yang ingin berolahraga sepeda. Bahkan, jika ada beberapa warga yang masih memaksa tetap bersepeda di beberapa ruang jalan Ibu Kota, maka pihak kepolisian langsung akan menyita sepeda yang dikendarai.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat untuk mengurangi laju penularan Covid-19 yang tengah melonjak. PPKM Darurat ini diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli di Pulau Jawa dan Bali.
Di Ibu Kota Jakarta, PPKM diperketat dengan melarang warga untuk bersepeda di ruas jalan Sudirman-Thamrin yang ditutup untuk kegiatan olahraga termasuk pesepeda.
Diungkap oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa untuk menerapkan PPKM Darurat secara maksimal maka kegiatan olahraga di jalan Ibu Kota untuk sementara harus dibatasi. Jika masih ada yang memaksa untuk bersepeda di ruas jalan Sudirman-Tamrin, maka pihak kepolisian akan menyita sepeda milik warga.