MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai Senin (12/7) pekan depan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bakal diterapkan di Kota Medan. Kebijakan ini berlaku hingga 20 Juli, atau tepat di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Ramayadi meminta warga Medan untuk menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.
HAL ini disampaikan Edy usai mengikuti rapat virtual persoalan PPKM bersama Ketua Komisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto. Edy awalnya mengatakan, pembahasan dalam rapat itu adalah klasifikasi daerah penyebaran Corona.
“Jadi disampaikan oleh pusat, ada yang masuk kriteria level 4. Di Sumut adalah Kota Medan. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak seperti di Jawa dan Bali, maka akan ada tindakan khusus. Nanti akan dikeluarkan dari Jakarta untuk Medan melakukan penyekatan yaitu PPKM Darurat,” kata Edy didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution serta Kapolda Sumut dan Kasdam I/BB di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Jumat (9/7).