Kamis, 29 Juli 2021, 07:51 WIB
Reporter : Nyuciek Asih
Kuasa Hukum Penggugat Johanes Dipa Widjaja
Surabaya (beritajatim.com) – Sengketa atas tanah di Darmo Puncak Permai saat ini bergulir dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomer perkara 374/Pdt.G/2021/PN.Sby dengan penggugat Mulyo Hadi dan tergugat WH diduga mendapat intervensi dari berbagai pihak diantaranya adalah oknum aparat berseragam.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum penggugat yakni Johanes Dipa Widjaja. Tudingan Johanes bukan tanpa alasan, sebab banyak kejanggalan yang dia tangkap selama menangani perkara ini.
“Perkara ini bisa dikatakan gajah melawan semut, klien saya ini diibaratkan semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, tergugat ini adalah isteri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia,” ujar Johanes Dipa, Rabu (28/7/2021).