Selandia Baru Usulkan RUU Larangan Terapi Konversi Komunitas LGBT
RUU mengusulkan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara untuk praktik yang dimaksudkan mengubah orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang, atau yang dikenal sebagai terapi konversi LGBT.
Bendera pelangi simbol komunitas LGBT
Selandia Baru pada hari Jumat (30/07) memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengusulkan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara untuk praktik yang dimaksudkan mengubah orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang, yang dikenal sebagai terapi konversi LGBT.
Langkah-langkah yang diusulkan bertujuan untuk mengakhiri praktik semacam itu. Praktik tersebut dinilai tidak berhasil, menyebabkan banyak kerugian, dan secara luas didiskreditkan, demikian kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi dalam sebuah pernyataan.