Tribunnews.com
Selama masa PPKM Darurat ini persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara diperketat dan harus menunjukkan kartu vaksinasi.
Minggu, 4 Juli 2021 12:33 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian kebijakan layanan operasional penerbangan mulai 3-20 Juli 2021, menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, di tengah penerapan PPKM Darurat ini tentunya Garuda Indonesia berupaya untuk senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik.
"Layanan penerbangan yang baik tersebut tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif, tetapi menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat," kata Irfan dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).