Satu Pabrik Bandel di Karawang Ditutup Paksa, Stop Produksi dan Didenda Rp 15 Juta, Ini Sebabnya
Pemkab Karawang menindak tegas PT Indocipta Hasta Perkasa di Kawasan Industri Indotaisei di Kecamatan Cikampek. Mereka tidak boleh beroperasi
Sabtu, 17 Juli 2021 15:12
Penulis:
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG- Pemkab Karawang menindak tegas PT Indocipta Hasta Perkasa di Kawasan Industri Indotaisei, Kecamatan Cikampek dengan menyegel pintu masuk pabrik.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, pabrik itu disegel lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sebagai syarat utama beroperasi saat pandemi Covid-19.
"Kemarin kita sidak bersama Pak Wakil Bupati, Kapolres dan Pak Dandim ke beberapa pabrik di Indotaisei. Dan kita menemukan bahwa salah satu pabrik yang merupakan vendor dari perusahaan besar. Lalu kita menemukan mereka tidak memiliki IOMKI, tidak ada dokumen perizinan lainnya," kata Suroto saat dihubungi Tribun Jabar,Sabtu (17/7/2021).