Senin 26 Jul 2021 06:59 WIB
Rep: Eva Rianti/
Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan berjaga di kantornya (ilustrasi).
Foto: Dok Pemkot Tangsel
Acara pernikahan di Gedung Syahida UIN Syarif Hidayatullah melanggar PPKM Level 4.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki adanya penyelenggaraan resepsi pernikahan yang diduga berlangsung di Gedung Syahida UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat. Kota Tangsel, Banten pada Sabtu (24/7). Acara tersebut disinyalir melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 berupa pelarangan acara resepsi.
"Saya sudah perintahkan untuk tim penyelidik meneliti ke lapangan siapa yang mengadakan dan
kenapa bisa terlaksana, yang utama juga yang punya tempat tahu aturan juga kenapa diberi waktu dan kesempatan di saat pandemi yang masih berlangsung ini," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana kepada