Satgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Jalankan Instruksi Mendagri soal PPKM Darurat
Diperbarui 14 Jul 2021, 11:06 WIB
16
Di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (6/5/2021), Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik 2021 yang telah disosialisasikan. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 dan 20 Tahun 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, melalui Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 itu, Pemerintah menegaskan tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjemaah.
Baca Juga
"Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan," ujar Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa 13 Juli 2021.