Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Ini Pembatasan Masyarakat Saat Idul Adha
Diperbarui 18 Jul 2021, 06:37 WIB
11
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers perkembangan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (8/7/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)
Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Surat edaran ini berlaku pada 18 hingga 25 Juli 2021.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan, surat edaran kali ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata, dan aktivitas masyarakat.
Baca Juga