comparemela.com


Saat Surat Edaran Distribusi Obat BPOM Dianggap Izin Penggunaan Darurat Ivermectin
Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 08:17 WIB
Bagikan:
Pasalnya, BPOM menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) pada 13 Juli 2021.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan, pihaknya belum menerbitkan izin penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin, uji klinik baru dimulai," kata Penny kepada
Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Aturan tersebut dibuat karena kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19, sehingga diperlukan mekanisme monitor ketersediaan obat.
"SE itu diartikan salah. Tujuannya agar produsen dan distributor obat-obat yang digunakan untuk pengobatan Covid-19 selalu melaporkan distribusinya ke mana saja," ujar Penny.

Related Keywords

Jakarta ,Jakarta Raya ,Indonesia , ,Army Hospital Subroto ,Body Supervisor Drugs ,Implementation Distribution Drugs ,Use Emergency ,Clinic New ,Argued Has Publish Permission Use Emergency ,Yet No Permission Use Emergency ,Test Clinic New Starts Yet ,Perka Body ,Expansion Access ,Staff Special Minister ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.