Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis ABG, Oknum Polisi Aipda Roni Terancam Hukuman Mati, Istri Ternyata Tahu
Aksi bejat Aipda Roni ini ternyata diketahui oleh sang istri. Setelah merupdaksa korban, Aipda Roni membawa kedua korban ke rumahnya.
Jumat, 25 Juni 2021 10:35
Editor: Sesri
Aipda Roni Saputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta-fakta terungkap dalam persidangan kasus yang menyeret oknum anggota polisi Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni.
Aipda Roni Syahputra terancam hukuman mati atas kasus rudapaksa dan membunuh dua gadis ABG masing-masing berinisial RP (21) dan AC (13).
Kedua korban ditemukan pada 22 Februari 2021 lalu di tempat yang berbeda.
Dari hasil penyelidikan pelaku pembunuhan dua gadis itu mengarah pada satu pelaku yaitu Aipda Roni.