Rincian 15 Kota dan Kabupaten Baru di Luar Jawa-Bali yang Kena Perluasan PPKM Darurat
Penerapan perluasan PPKM darurat di 15 kabupaten/kota itu mengacu pada empat parameter.
Sabtu, 10 Juli 2021 06:18 WIB
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Hari keenam pemberlakukan PPKM Darurat, petugas gabungan TNI-Polri masih menutup akses jalan menuju Jakarta dari Depok di Jalan Lenteng Agung Jakarta, Kamis (8/7/2021).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 dari semula hanya mencakup Pulau Jawa-Bali, kini diperluas ke 15 kabupaten/kota di Sumatera hingga Papua.
Keputusan penerapan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Jumat (9/7/2021) petang.