saham yang menjadi portofolio mereka. Rekomendasi ini diduga melakukan intervensi di pasar saham Indonesia.
Jika instruksi cut loss yang disarankan oleh BPK berpotensi merugikan investor. Keputusan untuk melakukan cut loss maupun take profit sebenarnya sangat tergantung dari pergerakan harga di pasar.
"Namun kebijakan tersebut bersifat teknis dan merupakan kewenangan dari direksi dari BPJS. Karena salah satu kiat untuk melokasir resiko adalah dengan meminimalisasi capital loss pada portofolio saham," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Namun yang jadi permasalahan bahwa hal ini dilakukan bukan oleh yang memiliki kewenangannya dalam hal ini BPK," ujarnya.